Permasalahan Tanah Longsor
Spesifik: Akibat dari longsoran tanah atau luapan air
Fakta Kejadian Dari Media:
KUNINGAN -
Sebanyak 52 desa dari 14 kecamatan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, terancam
bencana. Pasalnya daerah tersebut berada pada zona kerentanan gerakan menengah
hingga tinggi.
Asisten
daerah (Asda) II Setda Kuningan Yuyun Nasrudin melalui Kasubag Kesos Ence
Ahadiat Rohanda menjelaskan, 52 desa rawan itu merupakan hasil rekapitulasi
kejadian bencana alam di musim hujan tahun 2006. Hal itu baik akibat longsoran
tanah maupun luapan air.
“Namun,
bencana banjir hanya ada di beberapa titik saja. Seperti wilayah Kecamatan
Cimahi. Adapun mayoritas sisanya bencana longsor,” jelas Ence, Minggu
(6/1/2008)
Sumber: www.okezone.com
Contoh:
Longsor
di Pacitan, Jawa timur (26/10/2008)
Longsor
di Wilayah Ngawi (9/2/2008)
Longsor
di Desa Katelan, Kecamatan Tangen (6/2/2011)
Longsor
di Kabupaten Maluku Tengah (29/5/2011)
Longsor
di Filipina (4/7/2011)
Longsor
di Guatemala (6/1/2009)
Longsor
di Nepal (15/7/2011)
Longsor
di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (10/5/2010)
Longsor
di Sri Langka (3/5/2011)
Solusi:
1. Preventif (Pencegahan):
·
Andalkan rutinitas koordinasi dan informasi
dari handphone dan internet yang telah tersedia.
·
Reboisasi
·
Jangan mendirikan rumah ditepi sungai yang
erosi
·
Jangan memotong tebing ketika membuat jalan
·
Jangan mendirikan bangunan dibawah bukit yang
terjal
·
Membangun rumah dilereng bukit secara benar
·
Jangan mendirikan pemukiman ditepi lereng
yang terjal
·
Jangan membangun rumah dibawah tebing
·
Jangan melakukan penggalian dilereng yang
terjal
·
Jangan menebang pohon dilereng
·
Jangan membuat sawah atau kolam pada lereng
bagian atas yang dekat pemukiman
·
Hindari budidaya kolam ikan diatas lereng
2. Curatif (Pengobatan):
·
Beri penyangga batuan dan jaring (struktur
didnding penahan tanah) pada tanah yang terkikis
·
Perbaiki sistem drainase daerah lereng
·
Tutup retakan tanah dan memaadatkannya agar
air tidak masuk kedalam retakan tanah
·
Buatlah terasering jika membangun pemukiman
atau pertanian pada lereng yang terjal
·
Menyelamatkan warga yang tertimpa musibah
·
Pembentukan pusat pengendalian (crisis
center)
·
Evakuasi korban ketempat yang lebih aman
·
Pendirian dapur umum, pos-pos kesehatan dan
penyediaan air bersih
·
Pendistribusian air bersih, jalur logistik,
tikar dan selimut
·
Pencegahan berjangkitnya wabah penyakit
3. Rehabilitatif (Perbaikan):
·
Perencanaa pengembangan sistem peringatan
dini didaerah rawan bencana
·
Pola pengelolaan lahan untuk budidaya tanaman
pertanian, perkebunan yang sesuai dengan azas pelestarian lingkungan dan
kestabilan lereng
·
Penyusunan dan penyempurnaan peraturan tata
ruang dalam upaya mempertahankan fungsidaerah resapan air
·
Penyebarluasan informasi bencana gerakan
tanah melalui beragai media dan cara kepada masyarakat baik secara formal
maupun non formal
·
Mengupayakan semaksimal mungkin pengembalian
fungsi kawasan hutan lindung
·
Mengevaluasi dan memperketat studi AMDAL pada
kawasan vitalyang berpotensi menyebabkan bencana
·
Mengevaluasi kebijakan Instansi/Dinas yang
berpengaruh terhadap terganggunya ekosistem
4. Promotif (anjuran dan fasilitas)
·
Penyediaan lahan relokasi penduduk yang
bermukim di derah bencana, sabuk hijau
dan disepanjang bantaran sungai
·
Normalisasi areal penyebab bencana, antara
lain seperti normalisasi aliran sungai dan bantaran sungai dengan membuat
semacam polder dan sudetan
·
Perbaikan sarana dan prasarana pendukung
kehidupan masyarakat yang terkena bencana secara permanen (seperti: perbaikan
sekolah, pasar, tempat ibadah, jalan, jembatan, tanggul, dan lain-lain)
·
Menyelanggarakan forum kerjasama antar daerah
dalam penanggulangan bencana
·
Penyempurnaan manajemen mitigasi gerakan
tanah baik dalam skala nasional, regional, maupun lokal secara berkelanjutan
dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan menggalang kebersamaan
segenap lapisan masyarakat
No comments:
Post a Comment